ISO 9000 DAN ISO 14000
1. Jelaskan
menurut pendapat anda mengenai ISO 9000, ISO 14000! Berikan contoh perusahaan
yang menerapkannya!
ISO 9000 adalah standar
internasional untuk sistem manajemen mutu, menetapkan persyaratan-persyaratan
dan rekomendasi untuk desain dan penilaian sistem manajemen mutu yang bertujuan
untuk menjamin bahwa pemasok akan memberikan produk yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Oleh Rothery (2000) dinyatakan bahwa ISO 9000 merupakan sistem
dokumentasi untuk manajemen mutu. ISO 9000 memperkenalkan konsep efektifitas
melalui prosedur dokumentasi untuk memastikan proses bekerja dengan baik (ISO
9000, 2000).
ISO 14000 adalah
standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut
produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program
sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen
yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari
konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru
merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996). ISO 14000 serupa dengan ISO
9000 – manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk
diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000,
sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar
audit ISO 19001.gus.
·
Contoh perusahaan yang
menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000
1.
PT. USRA TAMPI INDONESIA
2.
PT. KRAKATAU STEEL
PERSERO TBK
3.
PT. KOMATSHU INDONESIA
4.
PT. KRAMAYUDA TIGA
BERLIAN
2.
Apa
yang anda ketahui UU no.19 , jelaskan dan
berikan kasus yang melanggar HAKI!
UU
No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi
didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5) drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5) drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Contohnya
adalah pencetakan buku yang tidak berizin terhadap penerbitnya atau seseorang yang
membuat buku tersebut
3.
Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001,
Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI
adalah sebagai berikut:
a. Permohonan Paten diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang
kemudian diketik rangkap 4 (empat).
b. Dalam proses pendaftaran
paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Ø Surat Kuasa Khusus, apabila
permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku
kuasa;
Ø Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
Ø Deskripsi, klaim, abstrak
serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
Ø Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas);
Ø Terjemahan uraian penemuan
dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing
selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
Ø Bukti pembayaran biaya
permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten,
Hak Cipta, Merek.
Ø Bukti pembayaran biaya
permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu
rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,-
(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Ø Tambahan biaya setiap klaim,
apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
per klaim.
Penulisan deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
Ø Setiap lembar kertas hanya
salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
Ø Deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4
(29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2
cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan
2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
Ø Kertas A-4 tersebut harus
berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan
menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
Ø Setiap lembar deskripsi, klaim
dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
Ø Pada setiap lima baris
pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman
baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian
atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
Ø Pengetikan harus dilakukan
dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5
spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
Ø Tanda-tanda dengan garis,
rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
Ø Gambar harus menggunakan tinta
Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram
yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm,
dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
Ø Seluruh dokumen Paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
Ø Setiap istilah yang
dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara
satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Ø Permohonan pemeriksaan
substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan
sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar